Penggunaan Lagu Kebangsaan Dalam Upacara.
Tata lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Upacara Kenegaraan atau upacara resmi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Apabila diperdengarkan dengan musik, maka lagu Kebangsaan Indonesia Raya dibunyikan lengkap satu kali.
2. Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu kali yaitu bait pertama dengan 2 kali ulangan.
3. Pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.
4. Pada waktu mengiringi pengibaran / penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari tape recorder atau piringan.
5. Jika tidak ada korp musik/ genderang dan atau sangkakala, maka pengibaran bendera diiringi dengan nyanyian bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kutipan : PP No. 20 Tahun 1990.pasal 21.
Jl. Batin Putra No. 41 Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan 35357
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Daftar Siswa/siswi Pendaftar PPDB 2019/2020
Daftar Nama Siswa/Siswi Pendaftar PPDB SMAN 1 Merbau Mataram TP. 2019/2020 melalui Blog SMAN 1 Merbau Mataram. 1. Jingga Dwi Septyani (Asa...
-
Seri 10 TKK Wajib - SKK Penabung a. Untuk golongan Siaga Seorang Pramuka Siaga harus: 1) memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pra...
-
Dalam Upacara kita mengenal dan harus memahami perangkat apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan dan tujuan acara Upacara tersebu...
-
ADAT AMBALAN 1. Melaksanakan latihan rutin pramuka. 2. bagi anggota Ambalan Taruna Eka Bhakti yang sedang makan ujuang hasduk harus dim...
No comments:
Post a Comment