Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka no. 203 tahun 2009, telah diatur tentang pengertian keanggotaan yang dimaksud adalah anggota dalam Gerakan Pramuka.
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Anggota Biasa
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas:
1 1. Anggota muda : Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega
2 2. Anggota dewasa : anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
Anggota dewasa terdiri atas:
a. Anggota Dewasa biasa : anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu: Pembina, Pelatih, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Andalan dan pembantu andalan, Mabi, Staf/ Karyawan Kwartir.
b. Anggota Mitra : anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi
b. Anggota Luar Biasa
adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
c. Anggota Kehormatan
Adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
Berikut Skema keangggotaan dalam Gerakan Pramuka :
Sumber : pramukanet.org
Jl. Batin Putra No. 41 Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan 35357
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Daftar Siswa/siswi Pendaftar PPDB 2019/2020
Daftar Nama Siswa/Siswi Pendaftar PPDB SMAN 1 Merbau Mataram TP. 2019/2020 melalui Blog SMAN 1 Merbau Mataram. 1. Jingga Dwi Septyani (Asa...
-
Seri 10 TKK Wajib - SKK Penabung a. Untuk golongan Siaga Seorang Pramuka Siaga harus: 1) memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pra...
-
Dalam Upacara kita mengenal dan harus memahami perangkat apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan dan tujuan acara Upacara tersebu...
-
ADAT AMBALAN 1. Melaksanakan latihan rutin pramuka. 2. bagi anggota Ambalan Taruna Eka Bhakti yang sedang makan ujuang hasduk harus dim...
No comments:
Post a Comment